Skandal Minyak Pertamina: Kejahatan Kerah Putih yang Terus Berulang


Kejahatan kerah putih (white collar crime) kembali terjadi yang melibatkan pejabat perusahaan negara dan pengusaha dalam skema manipulasi impor minyak mentah. Kasus korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero) menambah daftar panjang skandal yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia. Sebagaimana yang disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar bahwa kasus korupsi tersebut berlangsung selama periode 2018 sampai 2023, ketika pemerintah mencanangkan proyek pemenuhan minyak mentah untuk domestik sebagaimana tertuang Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 Tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Kebutuhan dalam Negeri. Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp193,7 triliun untuk tahun 2023 saja. Selain itu, terdapat potensi kerugian tambahan dari pemberian kompensasi dan subsidi yang diperkirakan mencapai Rp147 triliun. Jika modus operandi yang sama terjadi selama periode 2018 hingga 2023, total kerugian negara diperkirakan bisa mencapai Rp968,5 triliun (Kompas, 2025).

Modus operandinya adalah para tersangka diduga sengaja menurunkan produksi kilang dan menolak minyak mentah dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) domestik dengan alasan tidak ekonomis atau tidak sesuai spesifikasi. Hal ini membuka jalan bagi impor minyak mentah dan produk kilang dengan harga lebih tinggi melalui perantara yang telah dikondisikan.Tersangka diduga melakukan persekongkolan untuk mengatur harga dan memastikan broker tertentu memenangkan tender pengadaan minyak mentah dan produk kilang, meskipun dengan harga yang tidak wajar (tvonenews.com, 2025). 

Di kutip dari beberapa pemberitaan yang telah beredar bahwa beberapa pejabat tinggi, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, diduga berperan dalam pengambilan keputusan strategis yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi ini. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, RS diduga berperan sentral dalam pengambilan keputusan terkait pengadaan dan distribusi minyak mentah. Ia diduga bekerja sama dengan pejabat lain untuk memanipulasi proses pengadaan demi keuntungan pribadi. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, SDS diduga berkolaborasi dengan RS dalam pengaturan pengadaan minyak mentah dan produk kilang.

Lalu Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, diduga terlibat dalam penggelembungan biaya pengiriman minyak, bekerja sama dengan RS dan SDS untuk memaksimalkan keuntungan ilegal. Agus Purwono (AP), sebagai VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, AP diduga membantu dalam manipulasi data pengadaan dan distribusi minyak mentah. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga yang diduga terlibat dalam persetujuan pembelian BBM dengan spesifikasi lebih rendah namun dilaporkan sebagai produk berkualitas tinggi dan Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga yang diduga berperan dalam operasional perdagangan yang manipulatif, termasuk praktik blending BBM untuk keuntungan pribadi.

Sedangkan dari pihak swasta atau vendor, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan putra dari pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, diduga menerima keuntungan dari impor minyak mentah melalui perusahaannya yang bekerja sama dengan pejabat Pertamina. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi ilegal antara Pertamina dan perusahaan swasta dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang diduga terlibat dalam pengaturan pengadaan dan distribusi minyak mentah bersama dengan pejabat Pertamina.

Relasi keduanya membentuk jaringan korupsi yang terstruktur, di mana pejabat internal Pertamina bekerja sama dengan pihak swasta untuk memanipulasi pengadaan, distribusi, dan harga minyak mentah serta produk kilang. Kolaborasi ini melibatkan manipulasi spesifikasi produk, penggelembungan biaya, dan penggunaan perusahaan perantara untuk menyalurkan keuntungan ilegal. Modus operandi yang terungkap antara lain pengadaan dan impor minyak mentah melalui perantara dengan harga tinggi, membeli BBM dengan Research Octane Number (RON) lebih rendah, seperti RON 90, namun membayarnya seolah-olah membeli RON 92. BBM tersebut kemudian dicampur (blending) untuk dijual sebagai RON 92 dengan harga lebih tinggi (Tempo, 2025).




Gambar Ilustrasi Skandal Minyak Pertamina (Sumber: AI)


Korupsi sebagai Fenomena Kejahatan Struktural

Rose-Ackerman (2016) menguraikan bahwa korupsi cenderung berkembang dalam kondisi di mana pemerintah memiliki kontrol yang kuat atas sektor ekonomi tertentu, tetapi pengawasannya lemah. Di dalam hal ini, Pertamina memiliki monopoli de facto dalam tata kelola minyak dan gas di Indonesia, termasuk dalam hal pengadaan dan distribusi minyak mentah. Keputusan terkait impor dan distribusi minyak dilakukan secara tertutup, sehingga menciptakan ruang untuk penyalahgunaan kewenangan dan praktik rente ekonomi. Tidak adanya pesaing utama dalam pengelolaan energi nasional memperburuk masalah ini, karena tidak ada tekanan pasar untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi.

Dengan modus operandi berupa manipulasi impor, kolusi dengan trader minyak, dan penyalahgunaan jabatan, kasus ini menunjukkan bagaimana korupsi dapat berlangsung sistematis di sektor energi. Karena sifat dan polanya yang selalu terstruktur dan berjejaring, maka korupsi tidak dapat diberantas hanya dengan menghukum individu yang terlibat, tetapi harus dengan membongkar keseluruhan jaringan yang menopang praktik ilegal tersebut. Seluruh kebijakan impor dan pengadaan minyak harus dilakukan secara transparan dan bisa diaudit publik, seperti adanya sistem digitalisasi pengawasan transaksi energi, sehingga setiap kebijakan dapat diaudit oleh publik dan lembaga independen. 

Maka kata kuncinya adalah transparansi dalam pengadaan, independensi BUMN dari intervensi kekuasaan patronase, dan penguatan mekanisme pengawasan internal dan eksternal, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta penegakan hukum yang independen, konsisten dan tegas. Selain itu, peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja BUMN juga krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Reformasi struktural ini sangat penting untuk mencegah kasus serupa di masa depan. Tanpa upaya serius dan kolaboratif dari berbagai pihak korupsi akan terus menjadi masalah "reguler" yang merugikan ekonomi dan masyarakat Indonesia.


 

Komentar

Postingan Populer