Revisi UU TNI dan Bayang-Bayang Degradasi Demokrasi
Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) baru-baru ini menimbulkan kontroversi. Rapat yang melibatkan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah di selenggarakan di Hotel Fairmont, Jakarta pada tanggal 14 - 15 Maret 2025 tersebut dikritik keras oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Mereka yang menilai bahwa pembahasan RUU TNI di hotel mewah menunjukkan rendahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi yang berdampak luas terhadap tata kelola pertahanan negara. Selain itu, koalisi ini menyoroti bahwa langkah tersebut bertentangan dengan upaya efisiensi anggaran yang sedang digalakkan pemerintah.
Kemudian yang menjadi substansi kritik publik adalah rencana penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil di berbagai kementerian dan lembaga negara. Poin perubahan pada Pasal 47 ayat (2) mengatur bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di 10 kementerian/lembaga, diusulkan bertambah menjadi 16 lembaga. (Kumparan, 2025). Hal ini menjadi isu krusial yang berpotensi mempengaruhi tatanan demokrasi dan supremasi sipil (civilian supremacy). Revisi ini dianggap dapat membuka memori "dwifungsi" militer di masa Orde Baru. Peluang TNI aktif untuk menduduki jabatan-jabatan sipil dapat mengikis prinsip supremasi sipil dan mengembalikan dominasi militer dalam urusan pemerintahan sipil.
Meski sejatinya realitas struktur politik pemerintahan sampai saat ini telah menempatkan sejumlah perwira aktif dan purnawirawan TNI yang menduduki posisi strategis, seperti Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), Mayor Jenderal Maryono yang menjabat sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Perhubungan, Mayor Jenderal Irham Waroihan: Ditunjuk sebagai Inspektur Jenderal di Kementerian Pertanian, Mayor Jenderal Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog dan Laksamana Pertama Ian Heriyawan yang ditugaskan di Badan Penyelenggara Haji.
Gambar Ilustrasi Revisi UU TNI dan Potensi Degradasi Demokrasi (Sumber: AI)
Bias Profesionalisme TNI
Jika revisi UU TNI membuka peluang lebih besar bagi perwira aktif untuk mengisi jabatan sipil, maka hal ini dapat dilihat sebagai langkah untuk mengembalikan peran dominan militer dalam pemerintahan. Motif ini sejalan dengan kecenderungan dinamika politik dalam beberapa tahun terakhir yang menunjukkan meningkatnya keterlibatan TNI dalam urusan sipil, seperti dalam penanganan pandemi, pengamanan sosial, hingga pengelolaan proyek infrastruktur strategis.
Pengangkatan perwira TNI aktif ke dalam jabatan sipil sebagaimana yang telah terjadi saat ini, terutama di luar sektor yang diizinkan oleh undang-undang, memicu kekhawatiran tentang potensi kembalinya pengaruh militer dalam urusan sipil, mengingat sejarah Indonesia di masa lalu. Beberapa pihak menilai bahwa langkah ini dapat mengganggu sistem meritokrasi dan supremasi sipil dalam demokrasi.
Maka itu, ketika revisi UU TNI mulai bekerja, maka potensi peningkatan jumlah prajurit aktif yang masuk ke sektor sipil ini akan menimbulkan pertanyaan mengenai sejauhmana profesionalisme TNI dalam doktrin militer modern yang sangat berkaitan dengan netralitas terhadap politik dan fokus pada tugas pertahanan negara. Ini yang menjadi kritik begawan ilmu politik seperti Samuel P. Huntington dalam The Soldier and the State (1957) bahwa profesionalisme militer yang ideal terletak pada pemisahan tegas antara peran militer dan sipil. Semakin banyak prajurit aktif yang terlibat dalam jabatan sipil, semakin mengaburkan batas antara militer dan sipil.
Sedangkan Profesor Emeritus Departemen Ilmu Politik University of California, David Pion-Berlin (2005) menguraikan bahwa militer yang memiliki peran dalam politik sipil cenderung mengabaikan tugas pokoknya dalam pertahanan negara. Jika TNI kembali masuk ke sektor sipil dalam skala besar, ada kemungkinan anggaran, kebijakan, dan strategi militer akan lebih diarahkan untuk kepentingan birokrasi ketimbang peningkatan kapabilitas pertahanan.
Spektrum yang lebih luas di negara-negara dengan sejarah panjang intervensi militer dalam politik seperti di Thailand yang menunjukkan di mana militer memiliki peran dominan dalam politik. Meskipun sempat mengalami transisi menuju demokrasi, militer tetap memegang kendali signifikan dalam pemerintahan. Kudeta militer pada tahun 2021 di Myanmar menandakan kembalinya pemerintahan militer penuh, yang mengesampingkan otoritas sipil dan memicu krisis politik serta pelanggaran hak asasi manusia. Contoh lain di Filipina era Presiden Duterte, di mana banyak mantan jenderal aktif yang ditempatkan dalam posisi strategis pemerintahan, terutama dalam kebijakan keamanan dan pembangunan. Akibatnya, kebijakan yang dihasilkan cenderung menitikberatkan aspek keamanan dan pendekatan koersif terhadap masyarakat sipil, seperti yang terlihat dalam war on drugs yang kontroversial.
Tantangan Demokrasi dan Potensi Konflik Vertikal
Revisi UU TNI dapat memicu regresi demokrasi, di mana kekuatan militer memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan sehingga negara menjadi otoritarianisme. Regresi demokrasi terjadi ketika melemahnya kontrol sipil terhadap pemerintahan karena pengaruh kekuatan non-demokratis dalam pembuatan kebijakan (Larry Diamond, 1999). Sebaliknya, demokrasi hanya bisa berkembang jika ada pemisahan tegas antara ranah sipil dan militer.
Untuk itu yang perlu di kritisi adalah ketika revisi ini justru melegitimasi peran militer dalam "mengamankan" proyek-proyek strategis nasional atas nama pembangunan, negara dan pertumbuhan ekonomi. Hal ini bukan sekedar ilusi, mengingat beberapa tahun ini kita disuguhi massifnya proyek strategis nasional yang berkaitan dengan lahan yang bersinggungan dengan masyarakat adat atau petani, yang bisa memicu konflik lahan.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada tahun 2024 mencatat 64 peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Salah satu contoh konflik lahan antara TNI dan masyarakat terjadi di Desa Wiromartan.. Hal ini menunjukkan bahwa konflik lahan antara TNI dan warga sipil masih menjadi isu yang memerlukan perhatian serius. Sedangkan data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengkonfirmasi bahwa konflik agraria yang melibatkan TNI dan masyarakat seringkali berujung pada kekerasan dan kriminalisasi. Pada tahun 2024 saja, tercatat 556 orang menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi akibat keterlibatan aparat di wilayah konflik agraria. Dari jumlah tersebut, 399 orang mengalami kriminalisasi, 149 orang mengalami kekerasan fisik, 4 orang ditembak, dan 4 orang tewas akibat tindakan aparat (KPA, 2024)
Urgensi Supremasi Sipil
Memperkuat supremasi sipil dalam konteks demokrasi dan pembangunan nasional adalah hal yang sangat fundamental. TNI harus tetap memastikan bahwa peran utama adalah pertahanan negara. Pembatasan tegas terhadap keterlibatan TNI dalam urusan sipil dan politik harus diperjelas dalam pasal-pasal revisi. Selain itu, mekanisme kontrol yang lebih ketat harus diberikan kepada DPR dalam menyetujui penempatan personel TNI di jabatan sipil. Keterlibatan organisasi masyarakat sipil (CSO) dalam evaluasi kebijakan militer perlu di beri ruang guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Di poin akhir bahwa revisi UU TNI tidak boleh menjadi alat untuk menghidupkan kembali politik dwifungsi militer yang dapat mengancam supremasi sipil dan meningkatkan potensi konflik vertikal TNI dan rakyat. Diperlukan reformasi kebijakan yang jelas untuk memastikan bahwa revisi ini tidak membawa Indonesia kembali ke era militerisasi politik, melainkan tetap berada dalam jalur demokratis dengan supremasi sipil yang kuat.
.%20The%20image%20shows%20a%20parliamentary%20building%20overs.jpg)


Komentar
Posting Komentar